DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pembentukan 200 fasilitator keuangan keluarga di Kantor Urusan Agama (KUA) sepanjang 2025. Para fasilitator ini akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan kepada pasangan suami istri.
"Para fasilitator ini tidak hanya menunggu di kantor KUA, tetapi juga harus responsif terhadap isu-isu dan konflik keluarga yang muncul. Mereka dituntut untuk peka, tanggap, dan hadir sebagai bagian dari solusi," ujar Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Keuangan Keluarga di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Program ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kapasitas layanan KUA, terutama dalam menekan angka perceraian. Zudi menjelaskan, masa pernikahan di tahun-tahun awal merupakan periode yang sangat rentan terhadap perceraian. Karena itu, pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Faktor penyebab perceraian sangat beragam, mulai dari pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ketidakmampuan pasangan menjalankan peran dan tanggung jawabnya,” jelas Zudi.
Sebagai solusi, Kemenag juga menghadirkan program Belajar Rahasia Nikah yang mencakup literasi keuangan keluarga. Melalui program ini, pasangan dibekali dengan kemampuan mengelola keuangan secara bijak, seperti menyusun anggaran, menyiapkan dana darurat, dan memahami investasi sesuai prinsip syariah.
"Di era digital seperti sekarang, godaan keuangan sangat besar. Belanja online, pinjaman daring, dan sirkulasi uang digital sangat cepat. Tanpa kecakapan finansial, rumah tangga bisa goyah," tambah Zudi.
Kemenag berharap, KUA dapat bertransformasi menjadi pusat layanan keluarga yang adaptif dan solutif. Kehadiran fasilitator diharapkan mampu menjadikan KUA lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. [*]