DIALEKSIS.COM | Aceh - Hingga 23 April 2025, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh senilai Rp4,46 triliun. Data tersebut terkonfirmasi melalui verifikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada) di laman resmi Kemenkeu. Hingga Rabu, 29 April 2025, realisasi transfer Dana Otsus untuk Aceh masih tercatat nihil.
Sementara itu, realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) telah mencapai Rp578,48 miliar dari pagu anggaran Rp2,26 triliun. Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp239,63 miliar dari total alokasi Rp988,23 miliar. Jika diakumulasikan, realisasi dana transfer untuk Aceh baru mencapai Rp846,81 miliar (10,26%) dari total pagu Rp8,25 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi. “Benar, laporan telah kami sampaikan ke pusat. Tinggal menunggu validasi dari Kemenkeu. Semoga bisa secepatnya disalurkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah telah dilakukan komunikasi intensif, Reza menjawab, “Sudah, kami terus berkoordinasi.” Namun, ia enggan menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi belum juga diberikan.
Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, ST, MP., mengungkapkan bahwa keterlambatan terjadi karena proses evaluasi terhadap lebih dari 1.000 kegiatan dalam Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
“Alhamdulillah, per 28 April 2025 pukul 22.00 WIB, seluruh data telah selesai dievaluasi dan diinput ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD),” jelasnya. Saat ini, dokumen tersebut sedang dalam tahap validasi di Kemenkeu.
Husnan menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kekosongan kas daerah, melainkan faktor administratif. “Dana Otsus memang belum ditransfer, bukan karena kas kosong,” tegasnya.
Data kegiatan tersebut berasal dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Ia optimistis pencairan dana akan segera dilakukan setelah validasi selesai. “Insya Allah, transfer dapat diproses akhir April ini sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Menurut informasi yang diperoleh Dialeksis dari lingkungan Kementerian Keuangan, keterlambatan transfer dana Otsus disebabkan oleh proses transformasi tata kelola keuangan melalui SIKD. Pemerintah pusat berupaya memperbaiki sistem pengelolaan tersebut termasuk mengembalikan alokasi dana Otsus menjadi 2% serta memastikan kualitas laporan dan aplikasi keuangan lebih baik sebelum pencairan dana dilakukan.