Beranda / Pemerintahan / Terkendala Izin Mendagri, Pelantikan 8 Kepala Dinas di Aceh Utara Ditunda

Terkendala Izin Mendagri, Pelantikan 8 Kepala Dinas di Aceh Utara Ditunda

Kamis, 23 Januari 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
ilustrasi pelantikan. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terpaksa menunda pelantikan delapan pejabat hasil lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang rencananya dilaksanakan pada 23 Agustus 2024. Penundaan ini disebabkan belum diterbitkannya izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Delapan pejabat yang akan dilantik tersebut meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, serta Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, menjelaskan bahwa meskipun Pemkab telah mengajukan permohonan izin ke Kemendagri, hingga kini izin tersebut belum diterbitkan. 

“Kami masih menunggu izin dari menteri untuk pelantikan ini,” kata Saifuddin, Kamis (23/1/2025).

Saifuddin menambahkan, setelah pelantikan bupati terpilih pada Februari 2025, bupati tersebut memiliki dua pilihan, yaitu melanjutkan proses pelantikan pejabat hasil lelang jabatan yang tertunda atau mengadakan lelang jabatan baru. 

“Terserah kebijakan bupati terpilih, apakah akan melanjutkan pelantikan atau melakukan lelang baru,” jelasnya.

Bupati terpilih Kabupaten Aceh Utara, Ismail A Jalil, diperkirakan akan dilantik pada akhir Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Aceh di Gedung DPRD Kabupaten Aceh Utara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI