DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan teknis pencairan THR bagi pegawai swasta akan diumumkan besok. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
"Besok (hari ini) akan kita launching aturan THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker untuk karyawan swasta," kata Yassierli.
Sementara itu, petunjuk teknis pencairan THR bagi pekerja lepas termasuk driver ojek online direncanakan diumumkan pada akhir minggu ini. Pihak kementerian masih dalam tahap finalisasi aturan tersebut.
"Untuk ojol, kami usahakan akhir minggu ini," ujar Yassierli.
Pencairan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah dipastikan akan dilakukan tepat waktu, yaitu paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Ketentuan ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (27/2/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Dalam keterangan tertulis, Airlangga menegaskan, "Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran."
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp50 triliun untuk THR PNS 2025, dengan harapan alokasi tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025.