Jum`at, 10 Oktober 2025
Beranda / Pemerintahan / TPP ASN Harus Adil, Permendagri 14/2025 Jadi Rujukan Baru

TPP ASN Harus Adil, Permendagri 14/2025 Jadi Rujukan Baru

Kamis, 09 Oktober 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik terkait pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Foto: doc Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, hingga saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerimanya dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai angka yang sangat tinggi di sejumlah jabatan.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024, besaran TPP bagi ASN PNS berkisar antara Rp3 juta hingga Rp57 juta per bulan, tergantung pada jabatan, kelas jabatan, dan beban kerja masing-masing.

Namun di sisi lain, ASN PPPK yang telah diangkat sejak tahun 2023 belum pernah menerima TPP sama sekali hingga kini artinya sudah dua tahun tanpa tambahan penghasilan padahal mereka menjalankan fungsi dan beban kerja yang sama dengan ASN PNS pada posisi setara.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menegakkan profesionalitas dan kesejahteraan ASN tanpa diskriminasi status kepegawaian.

Sejumlah kalangan akademisi, pemerhati kebijakan publik, dan organisasi ASN PPPK di Aceh menilai bahwa hadirnya Permendagri 14/2025 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koreksi kebijakan. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, tidak ada lagi alasan untuk menunda penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian TPP bagi ASN PPPK, terutama bagi mereka yang telah dua tahun menunggu haknya sejak pengangkatan pada 2023.

“Permendagri ini sudah sangat jelas. Prinsip keadilan dan kesetaraan berarti seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus memperoleh hak yang proporsional sesuai kinerjanya. Pemerintah Aceh perlu segera menyesuaikan kebijakan TPP agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan moral di internal ASN,” ujar salah seorang pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.

Selain meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja ASN, penerapan TPP yang adil juga akan memperkuat integritas birokrasi di daerah. Kesejahteraan yang setara akan sejalan dengan semangat nasional untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Sebagai perbandingan, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur telah mulai mengalokasikan TPP bagi ASN PPPK sejak tahun 2023. Pemberian dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja aparatur.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemberian TPP bagi ASN PPPK bukanlah hal yang dilarang, selama tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan optimalisasi penggunaan APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri.

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, diharapkan kebijakan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Aceh tidak lagi bersifat diskriminatif, melainkan mencerminkan rasa keadilan dan penghargaan terhadap seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaian.

Penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian TPP bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga merupakan komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung reformasi birokrasi yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan aparatur. (*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh