kip lhok
Beranda / Pemerintahan / TTI Laporkan RSZA ke Jampidsus Kejaksaan Agung Terkait Indikasi Korupsi Rp 350 miliar

TTI Laporkan RSZA ke Jampidsus Kejaksaan Agung Terkait Indikasi Korupsi Rp 350 miliar

Minggu, 02 Juni 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. Foto: dok pribadi.


DIALEKSIS.COM | Nasional - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar berencana melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 350 miliar di Rumah Sakit Zainal Abidin (RSZA), Banda Aceh, ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Kami akan segera melaporkan kasus ini," kata Nasruddin kepada Dialeksis.com, (Minggu, 02/06/2024).

Kasus ini bermula dari pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSZA di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Dalam RUP tersebut, tercantum paket pengadaan barang senilai Rp 356.290.354.371 untuk tahun anggaran 2024.

Namun, menurut Nasruddin Bahar, Direktur RSZA selaku Pengguna Anggaran tidak transparan dalam merinci paket-paket yang direncanakan.

"Ini melanggar prinsip pengadaan yang terbuka, transparan, adil, bersaing sehat, dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Nasruddin.

Ia menduga Direktur RSZA memanfaatkan celah pengadaan melalui e-purchasing untuk menunjuk langsung rekanan, tanpa melalui tender.

Nasruddin mengungkapkan, modus seperti ini kerap digunakan untuk persekongkolan antara pejabat pengadaan dan penyedia barang. Rekanan diduga memberikan "uang kembali" atau "cashback" kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen, dengan nilai 15-25 persen dari pengadaan.

TTI memberi tenggat waktu bagi aparat penegak hukum di Aceh untuk menuntaskan kasus ini.

"Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung," tegas Nasruddin.

Ia berharap kasus dugaan korupsi di RSZA ini dapat diusut tuntas, demi terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang bersih dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan Dialeksis, Direktur RSZA belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini. Saat dikonfirmasi, telepon seluler Direktur RSZA tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUDZA, Rahmadi hanya membalas whatsapp Dialeksis dengan menjawab,”Saya akan koordinasikan dahulu”, ujarnya. Selanjutnya respon balasan tim Dialeksis mengatakan,”Baik kami tunggu jawabannnya segera,. Namun sudah berjalan 1 hari lebih tak kunjung dikirimkan jawaban.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda