Sabtu, 15 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / TTI Soroti Keterlambatan Pengumuman RUP di Aceh dan Daerah Lain, Indikasi?

TTI Soroti Keterlambatan Pengumuman RUP di Aceh dan Daerah Lain, Indikasi?

Sabtu, 15 Maret 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Siaran Pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyambut positif langkah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan Siaran Pers Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025. 

Siaran tersebut menegaskan komitmen meningkatkan transparansi pengadaan pemerintah melalui pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Namun, TTI menilai masih banyak daerah, termasuk Aceh, yang belum mematuhi amanat ini, diduga karena adanya indikasi persekongkolan.

Terkait hal itu, Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) wajib mengumumkan RUP di SiRUP setelah alokasi anggaran ditetapkan. Sementara pemerintah daerah (Pemda) diharuskan melakukannya begitu rancangan APBD disetujui DPRD. 

“SiRUP memungkinkan masyarakat memantau pagu anggaran, jadwal pengadaan, hingga spesifikasi barang/jasa tanpa perlu akun. Ini langkah besar menuju tata kelola yang transparan,” ujarnya.

Namun, TTI menemukan fakta bahwa banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten/kota yang belum mengumumkan RUP melalui SiRUP. 

“Ini pelanggaran hukum. Keterlambatan ini bisa jadi indikasi mens rea (niat jahat) untuk membuka celah persekongkolan,” tegas Nasruddin.

Menurut TTI, praktik tidak transparan ini sering terjadi pada pengadaan melalui metode e-purchasing atau e-katalog. “Mereka menyembunyikan informasi RUP di SKPA/SKPD tertentu agar hanya rekanan tertentu yang tahu. Ini mempermudah permainan proyek,” papar Nasruddin.

Ia mendesak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk bertindak tegas,“APIP harus memantau kinerja kepala dinas. Jika ada daerah yang abai, beri teguran atau sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Nasruddin menekankan bahwa pengisian SiRUP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bukti komitmen menciptakan pengadaan yang efisien dan akuntabel. 

“Publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Transparansi adalah kunci mencegah korupsi,” tuturnya.

LKPP sendiri telah mengembangkan SiRUP sebagai platform terbuka untuk memastikan akses real-time bagi masyarakat. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya ini bisa sia-sia. TTI mengimbau semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, untuk aktif mengawal implementasi SiRUP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers