kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Turunkan angka Stunting, Pemko Banda Aceh Tunjuk Kepala OPD Sebagai BAAS

Turunkan angka Stunting, Pemko Banda Aceh Tunjuk Kepala OPD Sebagai BAAS

Senin, 18 Desember 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dalam rangka penurunan angka stunting, Pemerintah Kota Banda Aceh menjadikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS). Hal Ini dibahas rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Banda Aceh Tahun 2023 di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (18/12/2023). [Foto: Humas Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam rangka penurunan angka stunting, Pemerintah Kota Banda Aceh menjadikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).

Hal Ini dibahas rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Banda Aceh Tahun 2023 di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Acara dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi. Turut hadir Ketua PKK Kota Wardiati, Asisten I Bahctiar, Kepala DP3P2KB Cut Azharida, dan kepala OPD lainnya.

Dalam rapat tersebut Sekdako Banda Aceh Wahyudi menyampaikan pemko memiliki program, yaitu “Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting”. Dalam program itu juga dibuat sebuah gerakan “Gaseh Beurata” (Gerakan Asuh Aneuk dan Ibu Hamil Beusehat Beu Sejahtera)”.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan semua OPD yang terkait dapat menjadi Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting.

“Hari ini kita akan mendengarkan tugas dan kewajiban yang akan kita lakukan sebagai Bapak/Ibu asuh. Kebijakan ini diambil selama 3 bulan mulai Desember, Januari hingga Februari,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Ketua PKK Kota Banda Aceh Wardiati, mengatakan rapat ini merupakan upaya keterlibatan semua OPD dalam pencegahan stunting.

“Stunting sangat berbahaya jika tidak turun, karena pemimpin masa depan adalah generasi penerus,” katanya.

Wardiati sangat mengharapkan semua kepada para OPD, terutama camat untuk selalu mendorong masyarakat dan kader melakukan upaya-upaya penurunan stunting di Kota Banda Aceh.

Kemudian, Asisten I Bahctiar pun memaparkan uraian prosedur menjadi BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting), yaitu calon Bapak Asuh Anak Stunting menghubungi pihak Tim Pelaksana (DP3AP2KB selaku Sekretariat TPPS), verifikasi calon Bapak Asuh Anak Stunting oleh Tim TPPS, kemudian TPPS berkoordinasi dengan calon Bapak Asuh Anak Stunting, penyampaian Panduan BAAS kepada calon Bapak Asuh Anak Stunting dan pengisian form untuk menjadi BAAS.

“Adapun kewajiban TPPS dan BAAS adalah, TPPS kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa yang mendapatkan program GASEH BEURATA. Dan desa yang mendapatkan program GASEH BEURATA wajib membuat pelaporan keuangan dan pelaporan penambahan berat badan dan tinggi badan balita,” katanya. [CM/HBA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda