kip lhok
Beranda / Pemerintahan / UU ASN Terbaru: Batas Usia Pensiun PPPK Ditentukan, Simak!

UU ASN Terbaru: Batas Usia Pensiun PPPK Ditentukan, Simak!

Senin, 25 Maret 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Ilustrasi pegawai PPPK dari pemerintah. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

Menurut UU ASN terbaru tersebut, batas usia masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibedakan berdasarkan jabatan yang diemban.

PPPK yang menjabat sebagai administrasi, pengawas, dan pelaksana memiliki batas usia masa kerja hingga 58 tahun.

Sementara itu, PPPK dengan jabatan fungsional harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, batas usia masa kerja PPPK jabatan fungsional adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan ahli keterampilan.
  • 60 tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.
  • 65 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.

Penting untuk dicatat bahwa batas usia masa kerja PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan batas usia pensiun.

Oleh karena itu, PPPK yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan akan diberhentikan dengan hormat oleh pemerintah.

Para PPPK yang diberhentikan karena telah mencapai batas usia pensiun akan secara otomatis beralih status menjadi pensiunan dan berhak atas pensiun sesuai ketentuan yang akan diatur oleh pemerintah.

Hak pensiunan bagi PPPK saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda