DIALEKSIS.COM | Sabang - Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, tampil langsung di hadapan Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam kegiatan Evaluasi Badan Publik 2025, memaparkan berbagai inovasi dan strategi Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, efektif, dan partisipatif.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sabang menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sabang untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Mulai dari peningkatan akses informasi bagi masyarakat, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga pemanfaatan sistem digital yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan akurat.
“Kami berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik. Transparansi bagi kami bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari pelayanan agar kepercayaan masyarakat tumbuh dan pemerintahan berjalan lebih efektif dan partisipatif,” ujar Zulkifli H. Adam.
Tahapan presentasi dalam evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 tersebut dilaksanakan sejak 15-20 Oktober 2025. Dengan demikian, sejauh ini Zulkifli menjadi satu-satunya kepala daerah yang hadir langsung untuk memaparkan capaian serta strategi keterbukaan informasi di daerahnya.
Kehadiran langsung Wali Kota Sabang dalam sesi presentasi tersebut mendapat apresiasi dari tim penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Aceh dan tenaga ahli profesional.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, turut memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.
Ia berharap, ke depan Pemko Sabang dapat mengembangkan portal atau aplikasi terpadu yang memuat seluruh informasi tentang Sabang, mulai dari potensi wisata, sejarah Pulau Weh, hingga pusat pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah oleh publik dan wisatawan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Sabang menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan dari tim penilai melalui langkah-langkah nyata.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh informasi tentang Kota Sabang, baik potensi daerah maupun layanan publik, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan wisatawan. Ini menjadi bagian dari upaya kami menjadikan Sabang sebagai kota yang transparan, informatif, dan ramah publik,” tambahnya.
Tahapan presentasi ini menjadi bagian dari proses evaluasi yang menilai sejauh mana komitmen badan publik di Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [*]