Kamis, 20 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Walikota Lhokseumawe Apresiasi MoU antara DPRK dengan Kejari

Walikota Lhokseumawe Apresiasi MoU antara DPRK dengan Kejari

Rabu, 19 Maret 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. [Foto: Prokopim LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRK Lhokseumawe pada Rabu (19/3/2025). 

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta anggota DPRK Lhokseumawe. Turut hadir Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn.

Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita harus selalu taat asas hukum. MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe ini merupakan langkah strategi yang sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.

Lebih lanjut Wali Kota menegaskan bahwa kesepakatan ini akan membantu DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri. 

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe semakin kuat, sehingga dapat terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Lhokseumawe.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh