DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan jasa pendaftaran atau unlock IMEI yang kerap menawarkan kemudahan dengan imbalan biaya tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan secara resmi untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri atau melalui barang kiriman.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi!” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (14/4/2025).
Budi menambahkan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa biaya alias gratis. Namun, pemilik perangkat tetap wajib membayar bea masuk dan pajak impor atas barang yang dibawa.
“Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya,” jelasnya.
Untuk mendaftarkan IMEI, penumpang dari luar negeri cukup mengisi electronic customs declaration (e-CD) atau formulir BC 2.2. Jika belum sempat melakukan registrasi saat kedatangan, masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan Bea Cukai terdekat atau mengakses formulir daring di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Budi kembali menekankan agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran jasa yang menjanjikan aktivasi IMEI dengan cara instan. Pasalnya, seluruh proses resmi pendaftaran bisa dilakukan mandiri dan telah difasilitasi oleh pemerintah.
“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” tutupnya. [red]