kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / 117 Bakal Calon Anggota DPD RI Telah Mendaftar Hingga 5 Mei 2023

117 Bakal Calon Anggota DPD RI Telah Mendaftar Hingga 5 Mei 2023

Sabtu, 06 Mei 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KPU RI, Idham Holik. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Politik - Sebanyak 117 bakal calon telah mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga hari kelima pendaftaran, Jumat (5/5/2023).

Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik melalui keterangan persnya, Sabtu (6/5/2023).

"Laporan rekap penerimaan pendaftaran calon anggota DPD, hingga Jumat (5/5/2023) pukul 16.00 WIB, data diambil dari aplikasi Silon DPD, total pendaftaran diterima dari 117 bakal calon," ujar Idham.

Idham rincikan, 117 bakal calon anggota DPD itu terdiri atas 6 orang yang mendaftar di Kantor Komite Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, 4 orang di KPU Provinsi Banten, 4 orang di KPU Provinsi Bengkulu, 2 orang di KPU Provinsi Gorontalo, 4 orang di KPU Provinsi Kalimantan Barat, 3 orang di KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan 2 orang di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berikutnya, 5 orang bakal calon mendaftar di KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), 7 orang di KPU Provinsi Riau, 3 orang di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, 6 orang di KPU Provinsi Sumatera Utara, 8 orang di KPU Provinsi DKI Jakarta, 5 orang di KPU Provinsi Kalimantan Timur, 3 orang di KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan 5 orang di KPU Provinsi Lampung.

Selanjutnya, 4 bakal calon mendaftar di KPU Provinsi NTT, 3 orang di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, 1 orang di KPU Provinsi Sulawesi Utara, 1 orang di KPU Provinsi D.I. Yogyakarta, 5 orang di KPU Provinsi Jambi, 8 orang di KPU Provinsi Jawa Barat, 3 orang di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, 2 orang di KPU Provinsi Kalimantan Utara, 1 orang di KPU Provinsi Maluku Utara, 2 orang di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan 4 orang di KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, 1 orang bakal calon lainnya mendaftar di KPU Provinsi Bali, 1 orang di KPU Provinsi Jawa Tengah, 3 orang di KPU Provinsi Maluku, 2 orang di KPU Provinsi Papua Barat Daya, 2 orang di KPU Provinsi Papua Pegunungan, 1 orang di KPU Provinsi Jawa Timur, 1 orang di KPU Provinsi Papua Barat, 1 orang di KPU Provinsi Papua Selatan, 1 orang di KPU Provinsi Sulawesi Barat, dan 3 orang di KPU Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Idham, jumlah bakal calon yang mendaftar itu akan terus bertambah, karena terdapat total 700 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi masing-masing.

Idham kembali mengingatkan bahwa penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI yang dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 akan ditutup pada 14 Mei 2023. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda