16 Mahasiswa Demo di DPRA Diamankan, Kapolresta: Karena Anarkis
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Spanduk dengan tulisan bermuatan ujaran kebencian atau permusuhan yang ditulis oleh massa aksi. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli buka suara soal penangkapan 16 mahasiswa saat aksi di gedung Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Kamis, 29 Agustus 2024.
“Mereka diduga telah melakukan upaya keributan dengan mendobrak serta memaksa masuk kantor DPRA pada saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRA. Pada saat aksi, mereka sudah membawa spanduk dengan tulisan yang bermuatan ujaran kebencian atau permusuhan,” ujar Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada awak media, Jumat (30/8/2024) sore.
Saat massa melakukan aksi, kata dia, massa telah beberapa kali melakukan aksi menggangu ketertiban umum dan memboikot arus lalin di depan kantor DPRA seperti tidur di tengah jalan, melakukan pembakaran ban dan spanduk bekas.
“Pihak Polresta Banda Aceh menjumpai massa dengan tujuan berkoordinasi dengan massa agar tidak memblokir lalin dan tidak membakar ban di tengah jalan, namun massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan selanjutnya sebanyak 16 orang diamankan karena anarkis,” jelasnya.
Adapun mahasiswa yang diamankan polisi berasal dari Universitas Muhammadiyah, Universitas Malikussaleh, dan UIN Ar-raniry Banda Aceh.
“Pada saat aksi mereka melepas atribut kampus dan kampus pun tidak mengetahui mereka melakukan aksi. Artinya mereka bertindak sendiri dan sangat dipengaruhi oleh kelompok anarko, yaitu kelompok anti pemapanan, mereka berharap bahwa seluruh tatanan di dunia ini dihapuskan dan membuat tatanan baru,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya harus mengambil sikap tegas dan tidak boleh dibiarkan, apalagi sampai mempengaruhi masyarakat akan sangat berbahaya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Fahmi menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa tersebut, ditemukan adanya pemasangan spanduk dimuka umum dengan bertuliskan yang bermuatan ujaran kebencian atau permusuhan seperti "POLISI PEMBUNUH", "POLISI BIADAB" dan membuat tulisan ACAB yang mana memiliki singkatan dari "All Cops are Bastards" yang artinya "Semua Polisi adalah Bajingan," dengan Adanya Logo Kelompok Anarko.
“Dari 16 mahasiswa yang diamankan, 6 diantaranya diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian,” tuturnya.
Keenam tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP, berikut bunyinya.
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus"
"Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan dimuka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan ata pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah."
Sisa dari keenam tersangka itu, sambungnya, akan dipulangkan malam ini dengan syarat harus dijemput orangtua, Keuchik dan pihak kampus.***
- Kekeliruan Ucapan Muzakir Manaf Tak Kurangi Esensi Solusi Pengangguran di Aceh
- Diduga Halangi LBH, Ombudsman: Kami Dapat Informasi, Akan Ada Press Release Dari Kapolresta Banda Aceh
- Sejumlah Mahasiswa Demo Ditangkap, Polresta Banda Aceh Diduga Halangi LBH Berikan Bantuan Hukum
- Paslon Mualem - Dek Fad Mendaftar ke KIP Aceh, Demokrat: Optimis Menang!