DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat kerja 9 Desk prioritas, termasuk Desk Pemberantasan Judi Online, yang mencatat capaian signifikan selama periode 13-19 Juni 2025.
“Kami berhasil memblokir 34.321 konten perjudian daring dalam sepekan terakhir,” ungkap Menko Polkam Budi Gunawan dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (22/6/2025).
Selain itu, laporan publik melalui platform CekRekening.id melonjak hingga 1.085 aduan, sementara Polri mencatat 7.165 kasus dengan persebaran terbanyak di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Yang menjadi perhatian utama adalah munculnya modus baru dalam praktik judi daring, yaitu penggunaan akun QRIS milik pelaku UMKM sebagai rekening penampung dana hasil judi. Modus ini dinilai semakin menyulitkan pelacakan dana ilegal.
“Ini sangat memprihatinkan. Pelaku memanfaatkan celah sistem pembayaran digital untuk menyamarkan transaksi judi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Budi Gunawan.
Dari sisi penegakan hukum, Desk mencatat adanya penambahan 14 tersangka dan 21 kasus baru, serta penyitaan terhadap 15 perangkat elektronik yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam upaya memperkuat pencegahan, Desk juga menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta, melibatkan Kominfo, BSSN, dan Pemerintah Daerah. Fokus pembahasan mencakup peningkatan literasi keamanan digital, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE, serta pelatihan dasar kriptografi bagi aparat daerah.
“Tantangan utama kami adalah rendahnya literasi digital di level Pemda dan masyarakat, serta meningkatnya penggunaan transaksi ilegal berbasis kripto,” lanjut Budi Gunawan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga serta mengembangkan sistem pengawasan transaksi digital yang lebih adaptif. [red]