Selasa, 25 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Agusni AH Paparkan Tantangan Pemilu 2024 Aceh: Dari Uji Baca Al-Qur’an hingga Status Keacehan

Agusni AH Paparkan Tantangan Pemilu 2024 Aceh: Dari Uji Baca Al-Qur’an hingga Status Keacehan

Selasa, 25 November 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Foto: KIP Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mempresentasikan sejumlah evaluasi serta rekomendasi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aceh pada Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Evaluasi Nasional yang diselenggarakan oleh KPU RI, Selasa (25/11/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Agusni AH turut didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Emil Wardana. Ia menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tahapan pemilu di Aceh, mulai dari perencanaan, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Pada aspek tahapan pencalonan, Agusni menyoroti hal-hal spesifik yang membedakan Aceh dengan daerah lain, khususnya terkait pelaksanaan Uji Mampu Baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah maupun calon legislatif. 

Menurutnya, tahapan ini kerap menghadapi tantangan teknis karena waktu pelaksanaannya sering kali sangat terbatas dan beririsan dengan tahapan lainnya secara nasional.

“Kami berharap jadwal pelaksanaan uji baca Al-Qur’an ini dapat direkomendasikan untuk memiliki waktu yang lebih panjang agar pelaksanaannya tidak terburu-buru sehingga tidak menyisakan residu dikemudian hari,” ujar Agusni AH.

Selain itu, Agusni turut menyampaikan perhatian terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (12) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang mensyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus merupakan orang Aceh. 

Ia berharap adanya lembaga resmi yang berwenang memverifikasi dan memutuskan status keacehan para bakal calon berdasarkan dokumen autentik.

“Dengan adanya lembaga resmi tersebut, KIP Aceh akan lebih mudah melanjutkan proses pencalonan sesuai tahapan tanpa keraguan terhadap legalitas status calon,” tambahnya.

Di samping itu, Agusni AH juga menyoroti pelaksanaan verifikasi faktual partai politik lokal di Aceh. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan hingga tingkat kecamatan, yang menurutnya jauh lebih kompleks dibandingkan verifikasi partai nasional yang hanya dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota.

Rapat finalisasi ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan turut disaksikan oleh Tim Pakar KPU RI serta perwakilan KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan peserta lainnya dari seluruh Indonesia.

Melalui evaluasi dan rekomendasi ini, KIP Aceh berharap agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan karakteristik dan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI