kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi Jelaskan Status Caleg Berstatus Ganda di Partai

Akademisi Jelaskan Status Caleg Berstatus Ganda di Partai

Minggu, 29 Oktober 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]


DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Provinsi Aceh memiliki Partai Politik Lokal (Parlok) yang merupakan kekhususan Aceh dalam bidang politik. Menyangkut keanggotaan Parlok, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengizinkan anggota Parlok memiliki keanggotaan ganda dengan partai politik nasional.

Hal itu diatur dalam Pasal 83 ayat 3 UUPA, disebutkan : “Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap keanggotaan salah satu partai politik”.

Pada bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan keanggotaan rangkap dalam ketentuan ini, membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilu nasional.

Keanggotaan ganda sebagai Parlok dan Parnas ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal Di Aceh. Dalam Pasal 11 PP Nomor 20 Tahun 2007, disebutkan ayat (1) untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai politik lokal secara perseorangan dapat merangkap keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional. 

Kemudian pada ayat (2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada pemilihan umum nasional. Terakhir pada ayat (3) disebutkan Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal.

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan, dengan adanya regulasi UUPA tersebut menguntungkan partai politik lokal. Sebab seseorang yang memiliki keanggotaan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Parlok dapat diajukan menjadi calon legislatif oleh parpol nasional. Namun hal itu tidak berlaku sebaliknya. Anggota parnas tidak dapat mencalonkan diri lewat parlok karena tidak legitimasi hukumnya. 

“Namun Bacaleg Parlok yang maju lewat parnas hanya untuk berkompetisi dalam tingkatan DPR RI. Kemudian perlu diingat yang bersangkutan tidak dapat lagi dicalonkan oleh parlok menjadi bacaleg baik untuk tingkat DPRK maupun DPRA," ujar Aryos kepada Dialeksis.com, Minggu (29/10/2023).

Lebih lanjut, Aryos menjelaskan, perihal tidak dapat seorang Bacaleg dicalonkan oleh Parlok dan Parnas sekaligus, diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan, pada huruf o disebutkan balon legislatif hanya dapat dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan, kemudian huruf p dicalonkan hanya di 1 dapil.

Kemudian Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023, disebutkan di samping syarat di atas, bakal calon anggota DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan dicalonkan hanya oleh 1 partai politik peserta pemilu.

Kata Aryos, anggota Parlok tidak dapat diajukan sekaligus pada waktu yang bersamaan baik oleh parlok maupun parnas, sebab tidak memenuhi persyaratan karena bakal calon hanya bisa dicalonkan di 1 lembaga perwakilan saja. Selain itu, pencalonan anggota DPR dan DPRA/DPRK dari 2 partai yang berbeda juga tidak memenuhi persyaratan dicalonkan hanya oleh 1 partai politik peserta pemilu.

Hal ini, sambungnya, dikarenakan akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kegandaan pencalonan untuk memastikan tidak ada kondisi bakal calon dicalonkan lebih dari 1 lembaga perwakilan, dapil, dan/atau partai politik peserta pemilu. 

“Anggota Parlok yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR ataupun DPRA/DPRK atau dengan kata lain dinyatakan diskualifikasi. Selain itu Sistem Informasi Pencalonan (SILON) akan mendeteksi NIK ganda dan orang tersebut akan ditolak oleh sistem apabila dicalonkan oleh lebih dari satu partai,” pungkas Aryos. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda