Sabtu, 23 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi Unida: Temuan KPK Soal Dana Hibah APBA ke Instansi Vertikal Harus Dievaluasi

Akademisi Unida: Temuan KPK Soal Dana Hibah APBA ke Instansi Vertikal Harus Dievaluasi

Jum`at, 22 Mei 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi Universitas Iskandar Muda (Unida), Usman Lamreung. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih tingginya alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) kepada instansi vertikal menjadi perhatian dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Iskandar Muda (Unida), Usman Lamreung, menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penganggaran hibah di Aceh.

Menurut Usman, persoalan ini bukan semata soal administrasi anggaran, melainkan menyangkut arah kebijakan pembangunan daerah dan efektivitas penggunaan uang rakyat. Ia menegaskan, APBA seharusnya difokuskan pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat Aceh.

“Secara prinsip, anggaran APBA harus diprioritaskan untuk memperkuat kebutuhan dan kewenangan daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi rakyat, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik,” kata Usman Lamreung kepada Dialeksis.com, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, ketika anggaran daerah justru banyak dialokasikan kepada instansi vertikal yang pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari APBN, maka publik wajar mempertanyakan urgensi dan rasionalitas kebijakan tersebut.

“Dalam tata kelola pemerintahan, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan pada aspek sinkronisasi kebijakan anggaran, efektivitas belanja daerah, serta prioritas penggunaan keuangan publik,” ujarnya.

Usman menegaskan, hibah kepada instansi vertikal pada dasarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya keliru. Namun, menurutnya, hibah hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar regulasi yang kuat, mendukung kepentingan strategis daerah, dan tidak menimbulkan duplikasi pembiayaan dengan APBN.

“Bukan berarti hibah kepada instansi vertikal itu salah. Dalam kondisi tertentu, hibah bisa dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas dan benar-benar mendukung kebutuhan strategis Aceh,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian hibah yang tidak terukur dan tidak berbasis kebutuhan riil berpotensi membuka ruang inefisiensi hingga penyimpangan anggaran.

“Kalau pemberiannya tidak terukur, tidak berbasis kebutuhan, atau cenderung menjadi ruang kompromi politik dan birokrasi, maka itu sangat berpotensi menimbulkan inefisiensi bahkan membuka celah penyimpangan,” tegasnya.

Akademisi Unida itu juga menilai temuan KPK seharusnya tidak berhenti sebagai catatan pengawasan semata, tetapi menjadi alarm bagi Pemerintah Aceh untuk memperbaiki mekanisme penganggaran secara lebih akuntabel dan transparan.

Ia mendorong agar setiap hibah dalam APBA diuji secara ketat, baik dari sisi urgensi, manfaat, output maupun outcome yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu membangun mekanisme penganggaran yang lebih ketat, berbasis indikator kinerja, kebutuhan riil, dan manfaat langsung bagi masyarakat. Setiap hibah harus bisa diuji urgensinya, output-nya, sampai outcome yang dihasilkan,” jelas Usman.

Lebih lanjut, Usman menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hibah daerah. Menurutnya, APBA pada hakikatnya merupakan anggaran rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan.

“Publik berhak tahu kepada siapa hibah diberikan, berapa besar nilainya, apa dasar hukumnya, dan apa manfaat yang dihasilkan. Transparansi ini penting agar masyarakat dapat melakukan kontrol,” ujarnya.

Ia juga menilai keterlibatan publik dalam pengawasan anggaran perlu diperkuat. Akademisi, media, serta lembaga swadaya masyarakat disebut memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan anggaran berjalan secara etis dan tepat sasaran.

“Pengawasan publik menjadi instrumen kontrol yang sangat penting. Keterlibatan akademisi, media, dan masyarakat sipil dapat membantu memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga etis dan tepat sasaran secara sosial,” katanya.

Dalam konteks Aceh yang memiliki dana otonomi khusus cukup besar, Usman menilai akuntabilitas anggaran menjadi kebutuhan mendesak agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Aceh memiliki kapasitas anggaran yang besar melalui dana otsus. Karena itu, akuntabilitas harus diperkuat agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Usman Lamreung mendorong Pemerintah Aceh memperkuat prinsip open budgeting dan memperluas akses informasi publik terkait pengelolaan hibah daerah.

“Pemerintah Aceh perlu memastikan proses pembahasan APBA berlangsung transparan dan partisipatif. Dengan begitu, anggaran daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan manfaat nyata bagi pembangunan Aceh,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI