Selasa, 22 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi USK Ini Endus Indikasi Pengkondisian Terkait Penunjukan Plt Sekjen Partai Aceh

Akademisi USK Ini Endus Indikasi Pengkondisian Terkait Penunjukan Plt Sekjen Partai Aceh

Kamis, 17 April 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

 Firdaus Mirza Nusuary, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Firdaus Mirza Nusuary, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, menyoroti kejanggalan dalam proses penunjukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh. Menurutnya, pernyataan Zulfadhli selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Partai Aceh dalam rilis resmi terkesan tidak logis dan bias.

“Jika seseorang ditunjuk sebagai Plt Sekjen, seharusnya langsung diusulkan untuk penetapan status definitif, bukan terus-menerus bertahan sebagai Plt. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan pada prosedur kelembagaan,” ujar Firdaus dalam keterangan kepada Dialeksis, Kamis (17 April 2025).

Ia juga menggarisbawahi indikasi pengkondisian dan pemaksaan dalam proses ini. Pasalnya, juru bicara resmi Partai Aceh dan Ketua Umum Muzakir Manaf sebelumnya telah menegaskan bahwa Aiyub Abbas ditunjuk sebagai Sekjen, sambil menunggu proses legalisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Adanya dua versi penunjukan dalam waktu berdekatan justru menunjukkan kekeliruan prosedur. Ini bisa merusak tatanan kelembagaan partai,” tegas Ados sapaan akrab dirinya.

Firdaus menyoroti keanehan lain, yakni munculnya surat penunjukan lain yang terbit hanya berselang beberapa hari setelah surat pertama. Menurutnya, hal ini mengindikasikan ketidakkonsistenan dalam proses pengusulan oleh Muzakir Manaf.

“Partai harusnya bekerja dengan prinsip transparan dan akuntabel. Surat yang muncul tumpang - tindih hanya akan menimbulkan kebingungan publik dan merusak kredibilitas internal,” paparnya.

Lebih lanjut, Firdaus Mirza mengungkapkan bahwa rapat perdana Partai Aceh telah digelar dan dihadiri seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh. Rapat tersebut membahas proses administratif dan langkah strategis partai pasca-penetapan Aiyub Abbas sebagai Sekjen berdasarkan keputusan pimpinan dan tuha peut (dewan tua) partai.

“Jika rapat sudah menyepakati Aiyub Abbas, mengapa muncul surat lain yang justru kontradiktif?” tanyanya.

Ketika ditanyakan pernyataan Zulfadhli sebagai Plt Sekjen Partai Aceh, Firdaus menjawab,” Cuma perpanjang status Plt saja sampai selesai definitif Aiyub Abbas. Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan struktur secara kepartaian. Tapi di goreng sampai hangus ke publik, rusak citra Mualem jika demikian dilakukan kadernya sendiri,” tegasnya.

Firdaus Mirza menilai dinamika ini mencerminkan upaya sistematis untuk mengaburkan fakta. “Reaksi publik seolah diarahkan untuk membenarkan sesuatu yang tidak benar. Zulfadhli terkesan sedang melawan kebijakan resmi partai dengan bersikukuh pada status Plt, padahal pimpinan telah menetapkan Aiyub Abbas sebagai Sekjen,” ujarnya.

Ia menegaskan, konflik internal seperti ini berpotensi melemahkan kohesi partai, terutama di tengah persiapan menghadapi tahapan politik mendatang.

“Partai Aceh perlu segera menyelesaikan masalah ini secara elegan, mengedepankan musyawarah, dan patuh pada aturan yang berlaku. Jika tidak, yang dirugikan adalah kepercayaan publik dan stabilitas internal partai,” pungkas aktivis ACSTF ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar