kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Akmal Abzal Merespon Maraknya Gugatan Pemilu 2024

Akmal Abzal Merespon Maraknya Gugatan Pemilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Mantan Komisioner KIP Aceh dua periode Akmal Abzal. Foto: Rianza/HabaAceh.id


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pasca Pemilihan Umum 2024, terjadi lonjakan gugatan ke penyelenggara pemilu, terutama Komisi Independent Pemilihan Aceh (KIP Aceh) maupun secara nasional ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data terkini, Bawaslu mencatat 1.023 dugaan pelanggaran pemilu 2024, yang terdiri dari 482 laporan dan 541 temuan.

Menyikapi peristiwa ini, mantan komisioner KIP Aceh dua periode, Tgk. Akmal Abzal, S.Hi, menyatakan bahwa gugatan-gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum peserta pemilu untuk mencapai kepastian dan keadilan. Fokus utamanya adalah pada kebenaran data antara penggugat dan pihak tergugat, terutama data yang berpengaruh pada penentuan kursi parlemen.

"Validitas dan keabsahan data hasil pemilu sangat memengaruhi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau lembaga peradilan lainnya, termasuk Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa hasil pemilu," ungkap Tgk. Akmal Abzal kepada Dialeksis.com (14/03/2024).

Akmal menyoroti pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk siap menghadapi gugatan dengan argumentasi yang kuat, tepat, dan akurat. Mereka harus memahami ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan petunjuk teknisnya dengan baik agar dapat mempertahankan hasil pemilu yang telah ditetapkan.

"Jika data menjadi sengketa, penyelenggara harus dapat meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa data yang mereka miliki sah dan sesuai dengan formulir model yang dihasilkan dari proses rekapitulasi resmi secara bertahap," tambah Tgk. Akmal Abzal.

Namun, dia menegaskan bahwa tidak perlu takut menghadapi gugatan selama penyelenggara mematuhi prosedur hukum yang benar.

"Setiap tahapan pemilu memiliki hak bagi peserta yang harus dilayani, termasuk menerima keberatan atas hasil yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa banyaknya gugatan dalam Pemilu menunjukkan betapa pentingnya proses validasi dan penegakan hukum dalam menangani sengketa hasil pemilu.

"Dengan harapan penyelesaian yang adil dan transparan, proses gugatan pasca pemilu ini menjadi bagian integral dalam memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Aceh dan secara nasional," tegasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda