Minggu, 19 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Aktivis Demokrasi Aceh Kritik Lambannya Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Blang Padang

Aktivis Demokrasi Aceh Kritik Lambannya Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Blang Padang

Sabtu, 18 Juli 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aktivis demokrasi Aceh, Muhammad Iqbal. Dokumen untuk dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lambannya penyelesaian sengketa status Tanah Wakaf Blang Padang kembali menuai kritik. Aktivis demokrasi Aceh, Muhammad Iqbal, mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus menggantung tanpa kepastian hukum.

Iqbal mengatakan, penyelesaian status Tanah Wakaf Blang Padang harus dilakukan secara objektif dengan berlandaskan fakta sejarah, dokumen hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penyusunan kajian sejarah dan kajian yuridis hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Berbagai dokumen pendukung yang telah disiapkan, kata dia, semestinya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk segera mengambil keputusan.

"Negara tidak boleh membiarkan persoalan ini terus menggantung. Semakin lama tidak diselesaikan, semakin besar ruang bagi lahirnya polemik baru di tengah masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan," kata Muhammad Iqbal kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/7/2026).

Diketahui, Lapangan Blang Padang di Banda Aceh saat ini masih dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda (Kodam IM) berdasarkan mandat atau penetapan status penggunaan dari Kementerian Keuangan.

Ia menilai, lambannya penyelesaian sengketa justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Karena itu, pemerintah pusat diminta tidak lagi menunda proses penyelesaian yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh.

Menurut Iqbal, Blang Padang bukan sekadar aset berupa sebidang tanah, tetapi memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan religius yang melekat erat dengan perjalanan masyarakat Aceh. 

Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melihat aspek administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan sejarah yang melatarbelakangi keberadaan kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, berbagai kajian sejarah menyebutkan Blang Padang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman pada masa lalu. Karena itu, seluruh bukti sejarah yang telah dikumpulkan perlu diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang terdapat bukti-bukti sejarah, peta kolonial, arsip, serta kajian hukum yang menunjukkan adanya dasar kepemilikan atau status wakaf, maka negara berkewajiban mengujinya secara terbuka dan mengambil keputusan berdasarkan hukum. Jangan sampai penyelesaian persoalan ini hanya didasarkan pada klaim sepihak," ujarnya.

Iqbal menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian sengketa Blang Padang akan menjadi tolok ukur sejauh mana negara menghormati sejarah daerah sekaligus melindungi aset yang memiliki nilai keagamaan dan kepentingan masyarakat.

"Persoalan ini bukan semata-mata soal penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan rasa keadilan masyarakat Aceh. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku secara adil kepada semua pihak," katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum yang transparan jauh lebih baik dibandingkan mempertahankan konflik berkepanjangan. Karena itu, seluruh institusi yang berkaitan dengan status tanah tersebut diharapkan membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum.

Iqbal juga mengingatkan agar polemik Blang Padang tidak terus diwariskan tanpa penyelesaian. Menurutnya, kepastian hukum merupakan bentuk penghormatan negara terhadap sejarah dan hak masyarakat.

"Jangan biarkan persoalan ini diwariskan terus kepada generasi berikutnya tanpa penyelesaian. Kepastian hukum merupakan bentuk penghormatan negara terhadap sejarah dan hak masyarakat. Kalau memang tanah itu terbukti merupakan tanah wakaf, maka hak tersebut harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Iqbal berharap pemerintah pusat melibatkan para ahli sejarah, akademisi, ulama, serta seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyelesaian sengketa Blang Padang. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat luas.

"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan lagi polemik, tetapi keputusan yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mengakhiri ketidakpastian ini melalui mekanisme hukum yang objektif sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan berkepanjangan," pungkas Muhammad Iqbal.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI