DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis Antikorupsi Aceh, Yulindawati, mengkritik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa yang disebut melibatkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky.
Ia meminta penjelasan kepada Kapolda Aceh terkait perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut. Ia menyampaikan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi publik.
“Saya warga negara Indonesia, saya warga negara Aceh. Dalam hal ini saya ingin mengambil hak konstitusi saya sebagai warga negara sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Yulindawati kepada media dialeksis.com, Minggu, 24 Mei 2026.
Menurutnya, undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi dari badan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menilai informasi mengenai penanganan perkara dugaan korupsi bukanlah rahasia negara sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang telah lama bergulir itu.
“Kami ingin mengetahui langsung karena perkara ini sudah berjalan bertahun-tahun tetapi belum ada kejelasan,” katanya.
Yulindawati menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut disebut telah berjalan sejak 2017 dan bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian terkait status hukum Iskandar Usman Al Farlaky dalam perkara tersebut.
Ia juga menyinggung adanya surat permohonan persetujuan pemeriksaan dan tindakan penyidikan terhadap Bupati Aceh Timur yang disebut telah dikirim Kapolda Aceh kepada Kapolri sejak 28 November 2025.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila dalam waktu 60 hari tidak ada tanggapan atas surat tersebut, maka proses pemeriksaan seharusnya dapat dilanjutkan.
“Sudah tujuh bulan berjalan, kenapa Saudara Al Farlaky belum diproses ataupun belum diperiksa? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Yulindawati mengingatkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
“Jangan sampai muncul pandangan di publik bahwa ada kedekatan tertentu sehingga kasus ini tidak diproses. Jangan sampai masyarakat menganggap ada kalikong,” katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian publik Aceh.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Rakyat hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Bahkan, Yulindawati menyatakan akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus tersebut apabila Polda Aceh dianggap tidak mampu menyelesaikannya.
“Kalau memang tidak mampu ditangani, kami akan meminta KPK mengambil alih kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan Kapolda Aceh disebut tidak lama lagi akan berakhir. Karena itu, ia berharap penanganan perkara tersebut tidak meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Berikan hadiah terbaik untuk masyarakat Aceh dengan menghadirkan kepastian hukum terhadap kasus ini,” kata Yulindawati.
Menurutnya, masyarakat Aceh saat ini menunggu transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Sebagai penegak hukum, tentu publik berharap semua perkara diproses secara adil dan transparan,” demikian Yulindawati.