kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Aliansi Masyarakat Sipil Usul Isu Pembangunan Perdamaian Hingga Lingkungan Masuk ke RPJPD Aceh

Aliansi Masyarakat Sipil Usul Isu Pembangunan Perdamaian Hingga Lingkungan Masuk ke RPJPD Aceh

Minggu, 28 Januari 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Direktur Katahati Institute Raihal Fajri. [Foto: for dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Katahati Institute, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Kontras Aceh, dan Balai Syura menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Aceh 2025 - 2045.

Catatan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh H Ahmad Dadek, Jumat (26/1/2024) di Kantor Bapedda Aceh.

Apa saja catatan yang disampaikan aliansi masyarakat sipil ke Kepala Bapedda Aceh, Dialeksis.com mewawancarai Direktur Katahati Institute Raihal Fajri.

Dalam pertemuan di Bappeda kemarin, Raihal Fajri mengatakan pihaknya berbicara tentang sejumlah ruang kosong di RPJPD yang belum terisi dengan baik.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pembangunan perdamaian di Aceh. Menurutnya, pembahasan terkait otonomi khusus telah dimasukkan, namun agenda pembangunan perdamaian masih kosong.

"Kita masukkan soal mitigasi untuk konflik, karena pemulihan korban konflik di Aceh masih belum terselesaikan," kata Raihal kepada Dialeksis.com, Minggu (28/1/2024).

Selain itu, Raihal juga menyoroti tata kelola pemerintahan, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. 

"Jika tidak dibunyikan di RPJPD, maka tidak akan bisa diturunkan dalam RPJM nantinya," tegasnya.

Raihal Fajri juga menyampaikan kekhawatiran terkait isu lingkungan yang masih bersifat umum dan belum dikonkretkan. Ia menyoroti usulan terkait tata kelola lingkungan yang perlu diintegrasikan dalam RPJPD Aceh.

Pentingnya penyesuaian agenda nasional dengan Undang-Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi sorotan aliansi masyarakat sipil. Pihaknya menekankan bahwa beberapa agenda nasional, seperti perbatasan laut, belum mencerminkan ketentuan Undang-Undang tersebut.

"Kita ingin mengsinkronkan agenda sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun 2006," jelasnya.

Lebih lanjut, Raihal mengaku kebingungan terkait pelatihan militer di daerah perbatasan Kabupaten Simeulue. Ia mempertanyakan relevansi pelatihan tersebut dengan kondisi Aceh saat ini dan mengusulkan agar lebih banyak perhatian diberikan pada perbatasan laut yang dapat mengakibatkan masalah pengungsi.

Terakhir, Fajri menyoroti kurangnya perhatian terhadap agenda perdamaian secara nasional. Ia mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya telah mengeluarkan keputusan dan instruksi terkait pemulihan non-judisial di Aceh, namun hal ini tidak mencuat dalam agenda nasional.

Raihal Fajri berharap agar Bappeda dapat membahas catatan-catatan tersebut di tingkat nasional untuk memastikan agar RPJPD Aceh mencerminkan kebutuhan dan dinamika masyarakat Aceh secara menyeluruh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda