Sabtu, 20 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Alur Kronologis Kisah Kepala Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD

Alur Kronologis Kisah Kepala Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD

Sabtu, 20 September 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kejari Aceh Besar resmi mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD dengan menaikkannya ke tahap penyidikan. Foto: for Dialeksis.


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar bersama sekretarisnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Inspektorat Aceh Besar selama kurun 2020 hingga Mei 2025. 

Kedua pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik SPPD fiktif atau perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara. Berikut kronologi kasus, proses penyelidikan, serta langkah hukum yang diambil hingga perkembangan terbaru saat ini.

Kasus ini mencuat dari temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Aceh Besar selama lima tahun terakhir (2020 - Mei 2025). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan awal, tim Kejari Aceh Besar menemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran SPPD di instansi tersebut. Temuan itu mendorong peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada akhir Juni 2025, tepatnya Kamis, 26 Juni 2025. 

“Tim penyelidik pada Kejari Aceh Besar telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar tahun 2020 sampai Mei 2025 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan alasan peningkatan status kasus tersebut

.Hingga awal Juli 2025, proses penyidikan yang dijalankan Kejari Aceh Besar telah melibatkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran SPPD di Inspektorat Aceh Besar. 

“Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 14 saksi. Saksi-saksi merupakan pihak terkait,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, Senin (7/7/2025). Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas ini. 

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, namun jumlah pastinya baru dapat dipastikan setelah audit resmi oleh lembaga berwenang diselesaikan. Dalam upaya mempercepat pengusutan, tim jaksa penyidik Kejari Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Aceh Besar di Kota Jantho pada Senin, 4 Agustus 2025. Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam dan difokuskan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas. 

“Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan dokumen dalam rangka mencari alat dan barang bukti dugaan korupsi anggaran SPPD pada 2020 hingga 2025,” ujar Filman Ramadhan menjelaskan tujuan penggeledahan tersebut. Dalam operasi itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. 

Seluruh dokumen yang diamankan kemudian diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, dengan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Langkah-langkah penyidikan ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap kasus secara tuntas. Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy N. Tirayudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas tindak pidana korupsi serta mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. 

“Kami berupaya mempercepat penanganan perkara serta membuat terang tindak pidana tersebut. Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Jemmy Novian Tirayudi. Hingga pertengahan September 2025, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi secara kumulatif dan mengamankan berbagai dokumen terkait sebagai bukti pendukung pengusutan kasus ini. 

Kejaksaan juga berkoordinasi dengan auditor independen untuk menghitung total kerugian negara akibat penyelewengan anggaran SPPD di Inspektorat Aceh Besar, dan hasil perhitungan tersebut masih ditunggu untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah serangkaian penyidikan intensif selama beberapa bulan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar akhirnya menetapkan dua pejabat Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Kamis, 18 September 2025, dengan tersangka masing-masing berinisial Z (46) selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Aceh Besar.

“Menetapkan Z selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka,” kata Kajari Aceh Besar Jemmy N. Tirayudi kepada wartawan. 

Menurut keterangan Filman Ramadhan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, terdiri dari keterangan saksi-saksi serta hasil penggeledahan dan analisis dokumen di Kantor Inspektorat.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan dugaan kuat bahwa kedua pejabat teras Inspektorat Aceh Besar tersebut adalah pihak yang patut bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2020-2025

Dua tersangka “ Z (46) dan J (46) “ pejabat Inspektorat Aceh Besar mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SPPD oleh Kejari Aceh Besar, Kamis (18/9/2025). Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho guna kepentingan penyidikan lanjutan. 

Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan pertimbangan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Kejari Aceh Besar menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Secara primair (utama), mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair (alternatif), keduanya disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah tersebut. Kedua pasal itu dikenakan bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana bagi pelaku korupsi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain sehingga merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan negara.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menegaskan proses hukum kasus ini akan dijalankan secara objektif dan profesional. “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Kajari Jemmy Novian Tirayudi, menekankan bahwa asas keadilan dan transparansi akan dijunjung tinggi sepanjang penanganan perkara. 

Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. Penyidik menanti hasil audit akuntansi dari ahli untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini tengah dikawal ketat oleh aparat penegak hukum, dan kedua tersangka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bpka - maulid