DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta (DKS).
Ketua AMMK, M. Mudawali, yang juga merupakan putra salah satu mantan Panglima GAM Sago Dama Puteh, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah persoalan baru, melainkan kelanjutan dari upaya panjang warga yang telah dimulai sejak awal 1990-an.
Menurutnya, AMMK dibentuk pada 2022 melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, pemangku adat, keuchik, tuha peut, unsur Komite Peralihan Aceh (KPA) Sago Dama Puteh, hingga para pemilik lahan dari enam kecamatan yang terdampak penerbitan HGU PT Bumi Flora dan PT DKS.
"Perjuangan ini bukan muncul hari ini. Ini adalah kelanjutan dari perjuangan masyarakat adat, petani, dan pemilik tanah yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Kami hanya meneruskan perjuangan itu melalui wadah AMMK," kata Mudawali saat dikonfirmasi media dialeksis.com, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, selama setahun terakhir AMMK bersama para aktivis, praktisi hukum adat, dan tokoh petani turut memfasilitasi pembentukan sejumlah serikat tani di Aceh Timur sebagai upaya memperkuat perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
Namun, berbagai surat, aspirasi, dan penolakan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, kata dia, tidak memperoleh respons yang memadai.
Akibatnya, izin HGU PT Bumi Flora tetap diperpanjang, sementara hak atas PT Dwi Kencana Semesta dialihkan kepada PT Parama Agrosejahtera.
"Harapan masyarakat agar pemerintah melindungi hak-hak warga atas tanah belum terwujud. Aspirasi yang kami sampaikan seolah tidak mendapat perhatian yang serius," ujarnya.
Mudawali mengungkapkan, sejak 22 Januari 2026 para petani melakukan aksi pendudukan kembali (reclaiming) atas lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik masyarakat dan tanah gampong yang masuk ke dalam konsesi HGU PT Bumi Flora.
Menurutnya, hingga kini para petani yang bertahan di lokasi belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari pemerintah.
Ia juga menyoroti keberadaan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur yang dibentuk melalui Keputusan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025. Hingga kini, kata dia, masyarakat belum mengetahui perkembangan maupun hasil kerja pansus tersebut.
"Kami berharap pansus benar-benar bekerja secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana penyelesaian konflik agraria ini," katanya.
Selain itu, Mudawali mengaku prihatin terhadap berbagai intimidasi yang disebut dialami anggota serikat tani selama memperjuangkan hak atas tanah.
Ia menyebut para petani kerap mendapat tuduhan sebagai "ninja sawit", menghadapi teror, intimidasi, hingga ancaman kriminalisasi.
Lebih jauh, ia juga menyesalkan adanya oknum yang mengatasnamakan KPA maupun mantan Panglima GAM untuk melakukan tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kami sangat tidak setuju jika ada pihak yang mencatut nama KPA atau mantan Panglima GAM untuk melakukan intimidasi. Tindakan seperti itu justru mencoreng nama baik perjuangan GAM di mata masyarakat," tegasnya.
Mudawali mengaku menerima laporan adanya anggota serikat tani yang diduga diancam akan dibunuh dan dikejar oleh sekelompok orang di hadapan aparat kepolisian serta masyarakat Gampong Jambo Reuhat. Menurutnya, warga setempat kemudian memberikan perlindungan kepada korban hingga situasi dapat dikendalikan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk premanisme tanpa memandang siapa pelakunya.
Di sisi lain, Mudawali menilai persoalan agraria merupakan akar konflik yang sejak lama terjadi di Aceh. Menurutnya, pengelolaan tanah dan sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat adat dan rakyat Aceh.
Ia mengingatkan bahwa setelah lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 2005 yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, konflik bersenjata telah berakhir selama hampir dua dekade. Namun, konflik agraria dinilainya masih belum terselesaikan secara menyeluruh.
"Kami berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat benar-benar serius menyelesaikan konflik agraria ini melalui jalur hukum dan dialog yang berkeadilan. Jangan sampai persoalan tanah terus dibiarkan berlarut-larut karena hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," pungkasnya.