kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Tegaskan Anggota Dewan Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KIP Aceh Tegaskan Anggota Dewan Petahana Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Jum`at, 10 Mei 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy kembali menjelaskan perihal aturan mundur atau tidaknya calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.

Mirza menerangkan bahwa dirinya sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang menegaskan bahwa mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Artinya bagi mereka anggota dewan hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg terpilih di Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024," jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (10/5/2024).

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban.

"Jadi yang wajib mundur itu hanya Caleg terpilih petahana atau incumbent. Kalau belum menjabat tidak perlu mundur karena dia belum dilantik," terangnya.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024, KPU diminta untuk mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila telah dilantik menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika menjadi calon kepala daerah.

"Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten/kota," katanya.

Dalam konteks kekhususan Aceh, sesuai yang diamanatkan Qanun nomor 12 tahun 2016 Pasal 24 huruf u, disebutkan bahwa anggota legislatif periode 2019-2024, jika maju di Pilkada itu harus memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

"Artinya Pertama, Anggota DPR/A/K atau DPD periode 2019-2024 wajib mengundurkan diri kalau ikut dlm pencalonan Pilkada. Kedua, caleg terpilih tidak harus mundur saat pencalonan sepanjang belum dilantik sebagai anggota DPR/A/K atau DPD. Ketiga, MK meminta kepada KPU untuk mempersyaratkan pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi caleg terpilih jika telah dilantik tetapi tetap ikut dalam pencalonan Pilkada," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda