kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Aryos Nivada: Ketua KIP Aceh Offside Terkait Kapan Pejabat Harus Mundur Saat Mendaftar

Aryos Nivada: Ketua KIP Aceh Offside Terkait Kapan Pejabat Harus Mundur Saat Mendaftar

Jum`at, 19 Juli 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ARN

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. Foto: dok pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, Saiful yang menegaskan bahwa pejabat yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib mundur terhitung sejak mendaftar yaitu dalam rentang waktu 27 - 29 Agustus 2024 dinilai offside oleh Pengamat politik dan keamanan Aryos Nivada. 

Aryos Nivada menilai pernyataan itu sudah keluar dari fatsun politik yang melekat pada semua pejabat kepala daerah yang sudah dikontruksikan dengan baik oleh Kemendagri. 

“Jika tidak segera diralat maka Ketua KIP Aceh bisa dinilai terjebak dari mainan kepentingan politis,” kata Dosen FISIP USK itu kepada Dialeksis.com, Jumat (19/7/2024). 

Disampaikan Aryos, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah pernah menegaskan pengunduran diri pejabat kepala daerah harus diserahkan paling lambat 17 Juli 2024. 

Ditambahkan, begitu seriusnya deadline itu, Mendagri bahkan menyampaikan kembali dalam sambutannya di acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC Senayan, Rabu (10/7/2024) lalu. 

Sebagaimana diketahui keharusan pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran juga sudah dituangkan dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

“Artinya siapa pun yang memiliki moral dan faham aturan tunduk dan patut melaksanakan tanpa ada perlakuan khusus, walau edaran Kemendagri bisa ditafsir sebatas imbauan basis legalitasnya tapi moralitas itu diatas legalitas,” tambahnya. 

Pendiri Jaringan Survey Inisiatif (JSI) itu membaca bahwa Ketua KIP Aceh terkesan ingin mencoba tampil beda dengan apa yang diputuskan kemendagri. 

“Jika demikian Ketua KIP dibaca publik melakukan manuver memuluskan calon berstatus Pj untuk tidak meletakkan jabatannya. Ini berpotensi membuat Pilgub Aceh jadi tidak sehat,” tegas Aryos. 

Intinya harus dipisahkan status ASN dengan jabatan yang sifatnya penugasan yang di emban. Benar berdasarkan amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 oleh Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan. 

“Itu untuk ASN atau pejabat ASN murni. Tapi, bagi ASN yang sedang mendapat penugasan sebagai pj kepala daerah elok bila mengikuti intruksi pemberi penugasan,” sebut Aryos. 

Ilustrasinya jelas yang memberikan penugasan sudah memberitaukan untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri jika mau maju. 

“Eh ini malah melawan terhadap putusan itu dengan membuat justifikasi pembenaran sendiri, jelas tidak etis,” tutup Aryos Nivada. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda