DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menagih kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron karena surat panggilan telah dikirim lebih awal. “Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026), sebagaimana disampaikan ke awak media. Ia menilai Nusron semestinya dapat mengatur waktu untuk memenuhi pemeriksaan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Nusron telah mengirim surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan ada agenda internal kementerian. Penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Status Nusron dalam pemanggilan ini adalah saksi. KPK belum mengumumkan penetapannya sebagai tersangka. Pemeriksaan yang direncanakan merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh keterangan mengenai perkara dan kemungkinan peran pihak lain.
Kebutuhan memeriksa Nusron berkaitan dengan pengembangan penyidikan. Budi mengatakan penyidik sedang menelusuri aliran uang sekaligus alur perintah dalam dugaan korupsi di kementerian tersebut. Keterangannya diperlukan untuk menilai apakah masih ada pihak yang berperan signifikan di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka.
Empat di antaranya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Dugaan hubungan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada 15 September.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara dari pihak swasta, Rizal Pahlevi.
Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon. “Enggak tahu,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Nusron menyatakan kementeriannya menghormati dan akan membantu proses hukum KPK. Mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers lembaga tersebut, ia menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Ia juga menyampaikan bahwa pembenahan pelayanan pertanahan tetap berjalan.
Adapun konstruksi awal yang dipaparkan KPK berangkat dari sengketa tanah. Sejumlah pemilik atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Menurut KPK, mereka kemudian mengajukan pemblokiran sertifikat dan mencabut gugatan tersebut.
Dalam pengurusan pembukaan blokir itulah, KPK menduga muncul permintaan uang Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar. Menurut penyidik, uang diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Erwin diduga meneruskan Rp200 juta kepada Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penelusuran KPK kemudian menjangkau dugaan penerimaan lain. Dalam paparan penyidik yang diberitakan detikcom, Arif diduga mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait layanan pertanahan pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian. Fahd diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif. Asal, tujuan, dan penerima dana tersebut masih ditelusuri.
Dalam rangkaian operasi itu, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Arif. Angka tersebut merupakan total uang yang diamankan dalam rangkaian operasi, bukan semata-mata nilai dugaan suap Rp1,5 miliar untuk pengurusan HGB Summarecon.
Budi pada 7 Oktober mengatakan uang yang diamankan diduga juga berkaitan dengan setoran internal kementerian. Sebelumnya, KPK menyatakan mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, selain layanan pertanahan lainnya. Dugaan-dugaan inilah yang turut menjadi arah pengembangan perkara.
Penyidik juga menggeledah tiga ruang direktur jenderal dan sejumlah ruang direktorat di Kementerian ATR/BPN pada 17 September. KPK menegaskan ruang kerja Nusron tidak termasuk yang digeledah. Penggeledahan berikutnya menjangkau kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Dari pihak perusahaan, Corporate Communication Summarecon Rulli Lazuardi menyatakan manajemen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak terkait. Pernyataan itu disampaikan pada 16 September, setelah presiden direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, KPK menunggu keterangan Nusron untuk melengkapi penyidikan. Setyo mengingatkan kembali pernyataan sang menteri pada 18 September tentang kesediaannya membantu penegak hukum. Ia meminta komitmen itu diwujudkan dalam proses pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron sebagai saksi.