DIALEKSIS.COM | Ambon - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah tudingan bahwa ia terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia memberi waktu 3 Ö 24 jam kepada pihak yang mengaitkan namanya dengan perkara itu untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti. Jika tenggat itu diabaikan, Bahlil menyatakan siap melayangkan somasi.
Bahlil menyampaikan bantahan itu saat pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026). Ia menepis kabar bahwa dirinya mengikuti pertemuan dengan sejumlah jenderal polisi sekitar tiga jam sebelum penangkapan dalam perkara tersebut.
“Kalau memang ada rapat itu siapa aja, dibuka aja. Karena saya merasa tidak pernah melakukan itu,” kata Bahlil dalam sambutannya.
Salah satu klaim yang beredar muncul dalam wawancara Sri Radjasa Chandra di program Bikin Terang iNews. Sri menyebut seorang ketua umum partai berada di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, beberapa jam sebelum penggerebekan. Ia tidak menyebut nama ketua umum maupun partainya dan belum menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Seusai acara di Ambon, Bahlil mengatakan ia membaca percakapan di grup WhatsApp yang mengarahkan isu itu kepadanya. Sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji juga membantah kabar tersebut saat ditemui wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Bahlil juga mengaku teleponnya ikut disadap. Ia mengatakan khawatir percakapan pribadinya ikut terekam dan meminta kepolisian mengusut perkara itu secara terbuka. Hingga Sabtu, Polri belum mengonfirmasi tudingan terhadap Bahlil maupun pengakuannya bahwa ia menjadi sasaran penyadapan.
Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026), yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, penyidik mengumumkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Menurut Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha. Penyidikan juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan dalam konferensi pers pada Kamis (5/11/2026) bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih mendalami perkara saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan ketua umum partai.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin. Saat dihubungi detikNews pada Sabtu, Asep ditanya soal siapa yang memerintahkan penyadapan tersebut. “Semua akan kita telusuri,” katanya.