kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Gelar Tujuh Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Gelar Tujuh Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sabtu, 18 November 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja didampingi Puadi memimpin Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/11/2023). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu menggelar secara langsung tujuh sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Sidang ini dilaksanakan di dua ruang sidang secara terpisah, dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor dan terlapor.

Ruang sidang satu dipimpin oleh Majelis Sidang Bawaslu selalu Ketua Sidang Rahmat Bagja dan Anggota Puadi, sedangkan ruang sidang dua dipimpin oleh Majelis Sidang Bawaslu selalu Ketua Sidang Lolly Suhenty dan Anggota Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Silakan pelapor membacakan pokok laporan dan jawaban terlapor," ucap Bagja dalam sidang di Gedung Bawaslu RI.

Secara umum, ketujuh permohonan tersebut menjelaskan para terlapor yang diketahui Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Adapula, laporan yang menyebutkan pelapor tidak terima ada persyaratan administrasi yang diabaikan terlapor dan malah lolos dalam DCT.

Setelah mendengar permohonan, KPU pun meminta waktu untuk menyiapkan jawaban dalam sidang selanjutnya. Bagja pun mengungkapkan, dalam sidang kedua akan digelar jawaban terlapor sekaligus pembuktian dari pemohonan pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (21/11/2023).

"Agenda selanjutnya kita akan mendengarkan jawaban terlapor, kesimpulan, pembuktian dan dihadirkan saksi yang relevan jika ada. Demikian sidang pemeriksaan hari ini ditutup," kata Bagja.

Berikut adalah adalah tujuh permohonan yang menjalani sidang di dua ruang sidang:

1.003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado

2. 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hutur Irvan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI

3. 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh dan terlapor KPU RI dan Anna Mu'Awanah

4. 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI

5. 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI

6. 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI

7. 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda