Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu: PSU Pilkada 2024 Perlu Dukungan Anggaran dari Pemerintah

Bawaslu: PSU Pilkada 2024 Perlu Dukungan Anggaran dari Pemerintah

Jum`at, 28 Februari 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melalui keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).

"Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," kata Bagja.

Bagja menegaskan, penyelenggaraan pilkada dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD, dan sisa dana hibah yang tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

"Namun ketika suatu bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir," katanya.

Untuk Bawaslu sendiri, kata Bagja, saat ini telah melaksanakan kebijakan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga bawaslu provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota.

Menurut Bagja, hal itu menjadi persoalan terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat provinsi. Karena Bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak terdapat ketersediaan.

"Jadi ini jadi persoalan juga, misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan," katanya.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI