kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Tantang Pengawas Partisipatif Pemilu Berani Lapor Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Tantang Pengawas Partisipatif Pemilu Berani Lapor Dugaan Pelanggaran

Jum`at, 29 Desember 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang seluruh pengawas partisipatif pemilu berani melaporkan saat menemukan dugaan pelanggaran. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Mataram - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang seluruh pengawas partisipatif pemilu berani melaporkan saat menemukan dugaan pelanggaran. Hanya saja, sebelum melaporkan, kata dia, para pengawas partisipatif harus memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," katanya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya melapor, kata Lolly, diapun meminta setelah melapor harus memastikan status laporannya. Apakah perkaranya diregister yang artinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

Sebab, kata dia, sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu, begitu dia lapor ujungnya harus menyatakan orang tersebut bersalah. Padahal, dia melanjutkan, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu dan pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab yang lebih besar, harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat harus akurat. Apalagi di masa tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pengawasan dapat dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat, namun jika telah masuk wilayah penindakan atau penanganan pelanggaran maka menjadi ranahnya Bawaslu.

"Kita tidak boleh main hakim sendiri, maka penegakan hukum pemilu muaranya ada di Bawaslu," ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, dia mengingatkan kepada peserta Soswatif yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kepemudaan untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu.

"Masih ada kesempatan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, teman-teman bisa daftar sebagai pemantau pemilu. Pemantau pemilu ini nanti posisinya sangat vital tidak hanya di tahapan kampanye, juga di tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara," pesannya.

Setelah memberikan arahan, srikandi pengawasan tersebut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan Universitas Hamzanwadi dalam rangka pembentukan pengawasan partisipatif. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda