kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 31.164 Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 31.164 Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 31.164 batang rokok ilegal.

Kegiatan penyitaan rokok ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu 18 sampai dengan 25 April 2024.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan bahwa jumlah temuan tersebut terdiri dari 19.000 batang rokok ilegal hasil sinergi KPPBC Banda Aceh dengan Aviantion Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) pada tanggal 18-19 April 2024.

Selain itu, ada 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024.

"Ini merupakan hasil sitaan dari dua kejadian berbeda yaitu, pada di Bandara Sultan Iskandar Muda dan hasil operasi pasar di sekitaran Kota Banda Aceh," kata Dede kepada Dialeksis.com, Senin 29 April 2024.

Dede mengatakan bahwa Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) berhasil mengungkap pengiriman 95 slop (19.000 batang) rokok ilegal melalui bandara SIM. 

Pengungkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di bandara SIM. 

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang ole petugas KPPBC Banda Aceh, Avsec, dan petugas PJT. 

Dari pemeriksaan didapati bahwa barang kiriman tersebut berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat. 

Terdapat 2 (dua) pengiriman yang berhasil diungkap, yakni 48 slop (9.600 batang) dengan tujuan Kab. Bandung, Jawa Barat pada tanggal 18 April 2024, serta 47 slop (9.400 batang) dengan tujuan Depok (Jawa Barat) dan Maros (Sulawesi Selatan) pada tanggal 19 April 2024. 

Atas pengungkapan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Selain itu, KPPBC Banda Aceh juga berhasil menemukan dan menyita 12.164 batang rokok illegal dari Operasi Pasar di wilayah Kota Banda Aceh tanggal 24-25 April 2024. 

"12.164 batang rokok tersebut tergolong illegal karena tidak dilekati pita cukai," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda