kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bea Cukai dan Polres Langsa Berhasil Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,2 Miliar

Bea Cukai dan Polres Langsa Berhasil Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,2 Miliar

Sabtu, 20 Januari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa saat konferensi pers, di Aula Bea Cukai, Jumat (19/1/2024) menjelaskan Bea Cukai Kuala Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang. [Foto: dok. Bea Cukai Langsa]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam sebuah operasi penegakan hukum, tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, bekerja sama dengan Polres Langsa, berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Operasi yang dilaksanakan pada dini hari tanggal 17 Januari ini berhasil menemukan sebanyak 939.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penemuan ini terjadi di sebuah gudang di Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, yang dipakai oleh seorang pedagang, MSY.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 639.400 batang rokok merek H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.235.772.000. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan sekitar Rp1.476.379.828.

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Sulaiman, dalam konferensi persnya, Jumat (19/1/2024) menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti dari sinergi dan kerjasama erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa dalam menanggulangi perdagangan ilegal di wilayah tersebut.

Pelaku, MSY, saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dikenakan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menentukan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. [RA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda