kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,29 Miliar

Rabu, 09 Oktober 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan mobil pengangkutnya. Foto: dok Humas Bea Cukai Langsa


DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Aksi ini terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Tim Bea Cukai menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300 yang dikemudikan oleh dua pria berinisial M (49) dan RM (24), keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan 1 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan ini dilanjutkan dengan pengembangan kasus yang mengarah ke sebuah gudang di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman kepada Dialeksis.com, Rabu, 9 Oktober 2024.

Berkolaborasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Aceh, tim gabungan melakukan pemeriksaan di gudang tersebut dan menemukan total 1.643.260 batang rokok ilegal (166 koli) dari berbagai merek, termasuk H1, H2, Englishman, dan Camilla.

Dari rangkaian penindakan, Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan sarana pengangkutnya. Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 1,6 juta batang rokok ilegal di gudang Blang Bayu.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Langsa telah menetapkan M dan RM sebagai tersangka, yang kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Dari penindakan ini, nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 6,29 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar, termasuk nilai cukai dan pajak.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda