kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak Melalui Restorative Justice

Berakhir Damai, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Peureulak Melalui Restorative Justice

Jum`at, 19 April 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Perkara pengeroyokan di Peureulak berakhir damai melalui Restorative Justice. [Foto: Humas Res Atim]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Perkara pengeroyokan oleh sejumlah pemuda terhadap korban RI (18) warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak dan MU (19) warga Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada hari Kamis (21/3/2024) lalu di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur berakhir damai.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal SE SH MH menyebutkan keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat untuk sama-sama mencabut Laporan Polisi pada Kamis (18/4/2024) malam.

"Kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban pada hari Rabu (27/4/2024) dengan terlapor, PA (19), RI (20) dan SY (20). Ketiganya warga Peureulak disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian di tingkat gampong. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," jelas Rizal, Jum’at (19/4/2024).

Ia menyebutkan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah Restorative Justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.

“Alhamdulillah, keluarga korban serta keluarga pelaku berbesar hati menerima saran dari kami bersedia menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan sepakat untuk berdamai di tingkat gampong. Dengan kesepakatan ini, kasus ini sudah dihentikan oleh penyidik,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Menurutnya, penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan mengacu Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice. Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara.

Mantan Panit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh ini juga menyebutkan, seiring dengan perdamaian di tingkat gampong dan dicabutnya Laporan Polisi, terhadap ketiga pelaku yang sebelumnya dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur, saat itu juga ketiganya sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak anaknya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Kembali kami imbau kepada para orang tua, mari kita jaga dan awasi anak anak kita. Jangan sampai salah pergaulan anak kita menjadi korban atau pelaku tindak pidana," pesan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda