Rabu, 18 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Buron Kasus Penganiayaan di Aceh Singkil Ditangkap, Polisi: Tersangka Sudah DPO Sejak Februari

Buron Kasus Penganiayaan di Aceh Singkil Ditangkap, Polisi: Tersangka Sudah DPO Sejak Februari

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. [Foto: iStockphoto/SimonSkafar]



DIALEKSIS.COM | Singkil - Pria berinisial L (41), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil.

Tersangka diamankan pada Senin malam (16/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menjelaskan bahwa L telah buron sejak Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai DPO.

“Surat DPO atas nama L kami terbitkan Februari lalu. Tersangka diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka-luka,” ujar AKP Darmi Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gosong Telaga Selatan. Korban berinisial S (31) mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Polisi menangkap L setelah mendapat laporan dari warga yang melihat tersangka berada di Desa Gosong Telaga Timur dan sempat membuat keributan.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres,” tambah AKP Darmi.

Kini, L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

Polres Aceh Singkil juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Laporkan segera ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra