DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 9-10 Maret 2026, tim yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik OJK. Usai diperiksa, yang bersangkutan resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya tersangka, tim gabungan juga menjemput saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan kasus di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan implementasi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus bukti kuatnya koordinasi antara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri, khususnya Bareskrim dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses penangkapan hingga penahanan tersangka.
Melalui sinergi ini, penegakan hukum di sektor jasa keuangan diharapkan semakin efektif. Selain itu, langkah tegas tersebut juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik serta memperkuat perlindungan konsumen terhadap industri perbankan. [*]