Sabtu, 11 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Buronan Kasus Perdagangan Orang Rohingya Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

Buronan Kasus Perdagangan Orang Rohingya Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

Jum`at, 10 Oktober 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Terpidana yang ditangkap adalah Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, laki-laki berusia 41 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Ia ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Kejati Aceh dan Kejati Kepri dalam program Tabur Kejaksaan RI.

“Terpidana Hasril Azwar Hasibuan ini sebelumnya melarikan diri saat hendak dieksekusi. Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaannya di wilayah Batam,” ujar Ali Rasab Lubis kepada wartawan dialeksis.com, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ali Rasab, kasus yang menjerat terpidana berawal dari tindakannya membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Aksi tersebut dilakukan secara sadar dengan tujuan memperoleh imbalan sebesar Rp4,7 juta menggunakan sebuah mobil Isuzu minibus.

“Perbuatan itu jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama terhadap kelompok rentan seperti pengungsi,” tegas Ali Rasab.

Dalam proses hukum, Hasril Azwar Hasibuan dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo. 

Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama tim gabungan Kejati Aceh dan Kejati Kepri. 

Setelah diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejari Batam, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Ali Rasab Lubis menyebutkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata konsistensi Kejati Aceh dalam menjalankan Program Tabur (Tangkap Buronan) sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap kepastian hukum.

“Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan tuntas. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Ali Rasab.

Selain itu, Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka dan terpidana lain yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar para buronan menyerahkan diri secara baik-baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Penegakan hukum ini bukan hanya bentuk ketegasan, tetapi juga untuk menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ali Rasab.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh