DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Buronan tersebut diketahui bernama Abdur Rohim Batu Bara Bin Sulaiman Yunus, pria kelahiran Langsa, 7 Agustus 1968. Terpidana berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan tercatat berdomisili di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Ia berstatus pensiunan dengan latar belakang pendidikan SLTA/sederajat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., Jaksa Madya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Terpidana diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
“Pada saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dan berupaya menghindari petugas. Namun berkat kesiapsiagaan serta profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi dapat dikendalikan dengan baik tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali Rasab Lubis kepada media dialeksis.com, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi yang solid serta kerja intelijen yang berkelanjutan dalam melacak keberadaan buronan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Dalam perkara tersebut, terpidana diketahui membawa 20 orang warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe, tepatnya di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Para pengungsi tersebut kemudian dibawa menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan kendaraan Isuzu minibus, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000 per orang.
Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar ketentuan hukum, baik secara primair Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, maupun secara subsidiair Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp120.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Namun, saat hendak dilakukan eksekusi putusan, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi siapa pun yang berusaha menghindari proses hukum.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk tanggung jawab warga negara. Cepat atau lambat, buronan pasti akan kami temukan,” pungkas Ali Rasab Lubis.