kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Caleg Berstatus Ganda di Parlok dan Parnas, Akademisi: Siapa Saja Sudah Dapat Izin?

Caleg Berstatus Ganda di Parlok dan Parnas, Akademisi: Siapa Saja Sudah Dapat Izin?

Sabtu, 04 November 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP USK, Saddam Rafsanjani. [Foto: dok pribadi]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh memiliki Partai Politik Lokal (Parlok) yang merupakan kekhususan Aceh dalam bidang politik. Menyangkut keanggotaan Parlok, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengizinkan anggota Parlok memiliki keanggotaan ganda dengan partai politik nasional.

Terkait hal itu, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP USK, Saddam Rafsanjani mempertanyakan siapa saja anggota legislatif yang sudah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal. 

Lebih lanjut, Saddam menjelaskan, keanggotaan ganda sebagai Parlok dan Parnas ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh. 

"Dalam Pasal 11 PP Nomor 20 Tahun 2007, disebutkan ayat (1) untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai politik lokal secara perseorangan dapat merangkap keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (4/11/2023). 

Kemudian, sambungnya, pada ayat (2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada pemilihan umum nasional. Terakhir pada ayat (3) disebutkan Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal.

"Hal ini tentu harus mendapatkan perhatian publik, berapa orang dari calon tersebut yang sudah benar-benar mengundurkan diri dari partai lokal, dan berapa yang masih ganda dengan izin tertulis tentunya," terangnya. 

Menurutnya, KIP dan pengawas Pemilu harus menjelaskan berapa jumlah Caleg yang benar-benar mendapatkan izin tertulis bagi yang rangkap keanggotaan, agar memberikan kepastian hukum. 

"Di samping itu juga pengurus partai lokal juga perlu dikonfirmasi, apakah pernah mengeluarkan izin tertulis bagi anggota DPRA yang maju melalui partai nasional," imbuhnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda