kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Di Halaman LP Bireuen, 3 Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat Dicambuk

Di Halaman LP Bireuen, 3 Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat Dicambuk

Rabu, 08 Mei 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H., M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II b Bireuen. [Foto: Humas Kejari Bireuen for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H., M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II b Bireuen.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Bireuen dan rohaniawan.

Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Selasa (7/5/2024) menjelaskan dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Bahwa majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali Cambukan.

Bahwa majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa H terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali Cambukan

Bahwa majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa AH terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara.

Bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda