DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni S alias U dan DW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran sodium cyanide yang diimpor dari China dan Korea, kemudian diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sodium cyanide tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ade Safri yang dilansir pada Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, bahan berbahaya tersebut diduga didistribusikan kepada pelaku usaha di sektor pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 362 drum sodium cyanide atau sekitar 18,1 ton yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.
"Penyidikan juga berhasil menemukan dan mengamankan 362 drum sodium cyanide atau sebanyak 18,1 ton dari tiga lokasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran bahan berbahaya yang tidak sesuai ketentuan guna mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun lingkungan.[*]
