Diduga Kuras Isi Tabungan Pribadi Milik Karyawan, Pimpinan FIF Dipolisikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Deni Feraningsih melalui kuasa hukum melaporkan Pimpinan FIF Lhokseumawe berinisial RP ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp18 juta secara paksa di rekening pribadi.
Deni Feraningsih, kepada wartawan menyebutkan, suaminya Abdul Rahman Saragi saat ini telah ditahan di Polres Lhokseumawe karena dituduh telah menggelapkan uang perusahaan oleh pimpinan FIF Lhokseumawe.
“Karena tuduhan menggelapkan uang perusahaan, uang tabungan milik pribadi dan uang yang ditransfer oleh adik ipar saya melalui rekening pribadi suami saya habis dikuras oleh pimpinan FIF, uang di rekening saya semua diambil pimpinan FIF,” kata Deni Feraningsih kepada Dialeksis.com, Selasa (26/11/2024).
Tidak terima atas perlakuan Pimpinan FIF Lhokseumawe, Deni Feraningsih membuat laporan ke polisi agar uang milik pribadinya dikembalikan. Melalui kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nurul Iman (LKBH-NI), Mahmud telah melapor pada 1 Oktober 2024. Dengan nomor Reg/351/XI/2024/Aceh/ Polres Lhokseumawe.
“Saya hidup di perantauan, saya sama sekali tidak punya uang lagi dan tidak punya pegangan lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya setelah dirampas oleh Pimpinan FIF itu,” terangnya.
Feraningsih, menceritakan awal mula pengambilan uang itu terjadi pada 1 Oktober 2024 di ruang penyidik Polsek Banda Sakti. Di ruang itu terdapat empat pria kekar termasuk Pimpinan FIF Lhokseumawe. Setelah proses interogasi di ruang itu, dirinya dipaksa oleh dua pria berbadan kekar meminta pin ATM milik pribadinya dan suaminya tersebut. Karena ketakutan, Feraningsih akhirnya memberitahukan pin ATM itu kepada dua pria kekar itu.
“Uang saya habis dikuras, saya sangat takut dan trauma sekali. Suami saya ditahan di kantor polisi, uang saya Rp18 juta lebih semua diambil. Setelah uang saya diambil, ATM saya dikembalikan dengan nominal sisa uang hanya Rp 8 ribu. Ini tidak adil, saya buat laporan ini untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.
Mahmud Kuasa Hukum Feraningsih menambahkan, kliennya dituduh menggelapkan uang perusahaan yang mengalir ke rekening pribadinya. Namun hal itu tidak benar, berdasarkan bukti-bukti bahwa uang itu adalah milik adik ipar kliennya.
“Padahal uang yang ada di rekening Deni Feraningsih, itu uang yang ditransfer oleh adik dari suaminya Abdul Rahman,” kata Mahmud.
Kata Mahmud, kasus ini sebelumnya Abdul Rahman dilaporkan oleh RP selaku atasannya dengan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, dimana saat itu Abdul Rahman bertugas untuk melakukan penjualan kendaraan tarikan FIF Group Kota Lhokseumawe dengan menggunakan perantaraan PT. Bersama Makmur Sejahtera (BMR) Cabang Lhokseumawe yang merupakan rekanan mitra bisnis FIF Group.
“Persoalannya muncul ketika para agen ini membayar harga jual motor second kepada Abdul Rahman, dan kemudian Abdul Rahman menyetor ke rekening FIF Group Kota Lhokseumawe, dan terjadi selisih sehingga pimpinan FIF Kota Lhokseumawe melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Banda Sakti,” terangnya.
Sehingga, pada 1 Oktober 2024, Pimpinan FIF Lhokseumawe memanfaatkan Kantor Polsek Banda Sakti untuk mengintimidasi Abdul Rahman untuk menyerahkan Kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) miliknya dan milik istrinya, serta turut meminta satu unit mobil Xenia yang masih dalam tanggungan leasing.
“Setelah uang mereka diambil, kemudian Abdul Rahman dilaporkan ke Polsek Banda Sakti, dan apa yang telah dilakukan oleh RP sangat arogan,” imbuhnya.
Menurutnya, RP selaku pelapor Abdul Rahman tidak mempunyai kepentingan dan tidak ada kerugian yang dialami oleh FIF. Para agen atau pun dealer pemenang paket penjualan sepeda motor tidak ada yang keberatan dalam penjualan motor.
“Sebelumnya, kami telah meminta agar perkara ini diselesaikan secara restorativejustice. Namun di hari pertemuan kami dijadwalkan, RP tidak hadir,” pungkasnya. [rg]
- Jalan Lintas Antarkabupaten Terputus, Satlantas Polres Lhokseumawe Tinjau Jalur Alternatif
- Pelaku Pembunuhan Istri Dokter Spesialis di Lhokseumawe Terancam 15 Tahun Penjara
- Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe
- Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Dalami Kematian Istri Dokter di Lhokseumawe