DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi R, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Isnawati, menjelaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, terpidana R tidak dilakukan penahanan.
Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan panggilan secara patut untuk memastikan kehadiran terpidana dalam proses eksekusi.
“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan inkrah,” kata Isnawati kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada R. Setelah eksekusi dilakukan, terpidana kini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Isnawati menegaskan bahwa pihak Kejari Banda Aceh akan terus menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Kejari Banda Aceh tetap berkomitmen menegakkan hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.