kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / DKPP Lakukan Panggilan Sidang Dengarkan Pokok Pengaduan Firdaus Ali

DKPP Lakukan Panggilan Sidang Dengarkan Pokok Pengaduan Firdaus Ali

Jum`at, 08 Maret 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Surat DKPP perihal panggilan Sidang, dalam hal ini, Firdaus Ali sebagai pengadu memberikan kuasa kepada Hermanto sebagai kuasa. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan panggilan Sidang untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. 

Dalam hal ini, Firdaus Ali sebagai pengadu memberikan kuasa kepada Hermanto sebagai kuasa.

Panggilan Sidang ini dilakukan untuk Menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang KIP Provinsi Aceh, Jl. Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 Pukul 09.00 WIB, sebagai Pihak Pengadu.

"Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," bunyi naskah panggilan Sidang DKPP yang ditanda tangani di Jakarta, 26 Februari 2024 oleh Sekretaris DKPP, Dr.David Yama.M.SC. MA.

Panggilan Sidang ini sesuai dengan alas Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etilk dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum.

Selanjutnya, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman

Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemillhan Umum; dan Pengaduan No. 1-P/L-DKPP/N2024 yang diregistrasi dengan Perkara No, 5-PKE-DKPP//2024 atas nama Firdaus Ali memberikan kuasa kepada Hermanto.

Dalam hal ini, Pengadu membawa 8 rangkap pokok aduan dan alat bukti primer pada saat sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan.

Selain itu, Teradu membawa identitas diri dan membawa saksi yang diperlukan dan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan pada nomor handphone 085832957334," tulisan akhir bunyi naskah panggilan Sidang DKPP. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda