DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sabirin dan Pajrin.
Keduanya diadukan oleh seorang bernama Mukhlis, yang menuding mereka menerima suap dari salah satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Sidang perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 ini berlangsung secara hybrid pada Kamis (14/8/2025), dengan Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin langsung dari Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
Sementara itu, anggota majelis lainnya, Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU) bersama para pihak hadir di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Dalam persidangan, Mukhlis mengungkapkan bahwa kedua teradu diduga menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada.
“Pada tanggal 23 November 2024, diadakan pertemuan antara Sabirin dan Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Dalam pertemuan itu, mereka bersedia membantu memenangkan paslon dengan kompensasi masing-masing Rp100 juta. Karena uang belum tersedia, disepakati panjar Rp15 juta untuk masing-masing,” kata Mukhlis di hadapan majelis yang dilansir media dialeksis.com dalam youtube @DKPPRI, Jumat (15/8/2025).
Mukhlis mengklaim pemberian uang itu merupakan bagian dari kesepakatan politik untuk mempengaruhi proses Pilkada di Aceh Tengah.
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh kedua anggota KIP Aceh Tengah. Sabirin menegaskan bahwa pada tanggal yang disebutkan, ia sedang melakukan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21-24 November 2024.
“Saya tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang dari yang bersangkutan atau pihak manapun,” ujar Sabirin.
Pajrin pun memberikan bantahan serupa. Ia menyatakan bahwa pada 23 November 2024, dirinya tengah melakukan pemantauan logistik ke tiga kecamatan di Aceh Tengah, yakni Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang.
“Saya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, maupun dari pihak lain yang memiliki hubungan dengan mereka,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).
Sidang ini dilaksanakan secara hybrid dengan Ketua Majelis memimpin sidang dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.[nh]