Beranda / Politik dan Hukum / Dorong Ekosistem Musik Lebih Adil, Sejumlah Musisi Berikan Masukan Revisi UU Hak Cipta

Dorong Ekosistem Musik Lebih Adil, Sejumlah Musisi Berikan Masukan Revisi UU Hak Cipta

Senin, 24 Februari 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Arman Maulana yang didampingi BCL, Ari Kunto, dan Ariel NOAH saat memberikan keterangan kepada awak media terkait revisi UU Hak Cipta di Kemenkum. [Foto: dok. Kemenkum]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang sedang menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak para pelaku industri musik di Indonesia. Munculnya berbagai persoalan terkait royalti, hak pencipta lagu, dan hak musisi mendorong kebutuhan untuk merevisi UU tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyambut baik masukan dari berbagai pihak, termasuk musisi, pencipta lagu, dan akademisi. 

"Kami telah menerima masukan dari beberapa musisi ternama seperti Agnez Mo, Armand Maulana (Gigi), Kunto Aji, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Ariel Noah," ucap Supratman dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (24/2/2025).

Supratman menuturkan, para musisi tersebut memberikan pandangan dan pengalaman mereka terkait dengan revisi UU Hak Cipta. Mereka menekankan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak kreator dalam industri musik.

Agnez Mo, misalnya, menyoroti pentingnya belajar dan taat terhadap UU Hak Cipta, serta berbagi pengalamannya terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Amerika Serikat. Sementara itu, Armand Maulana menekankan perlunya musisi menyuarakan keresahan mereka tentang ekosistem industri musik saat ini kepada pemerintah. 

Ariel Noah, yang mewakili Vibrasi Suara Indonesia (VISI), berharap pemerintah dapat turun tangan menengahi polemik royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. BCL juga menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem musik yang adil dan baik untuk semua pihak. Ia berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan solusi yang jelas dan damai bagi seluruh pemangku kepentingan di industri musik.

“Bukan hanya dari kalangan pencipta lagu ataupun musisi untuk masukan revisi UU Hak Cipta, tapi juga dari dunia akademik. Jadi nanti beberapa perguruan tinggi kami akan undang untuk memberi masukan, setelah kami nanti menerima draf RUU dari parlemen,” ujar Supratman.

Dengan demikian, revisi tersebut dapat mencakup berbagai aspek dan kepentingan yang lebih luas, sehingga mampu menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

Proses revisi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak kreator dilindungi, sambil tetap mempertimbangkan dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh industri musik di era digital saat ini. Diharapkan, revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang selama ini menghambat perkembangan industri musik Indonesia. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI