kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dosen FH USK: Tahapan Pilkada Aceh Menunggu Nasional

Dosen FH USK: Tahapan Pilkada Aceh Menunggu Nasional

Kamis, 26 Oktober 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH. MSi. MH. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Namun hingga hari ini, publik di Aceh bertanya-tanya kenapa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh belum mengeluarkan tahapan Pilkada. 

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH. MSi. MH mengatakan, penyebab belum dikeluarkan tahapan Pilkada di Aceh karena Aceh mengikuti Pilkada serentak secara nasional, maka tahapan Pilkada Aceh bertaut dengan tahapan Pilkada nasional. 

“Untuk itu, maka harus menunggu tahapan Pilkada serentak nasional, kemudian keputusan KIP Aceh baru menyesuaikan dengan itu,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (26/10/2023). 

Lebih lanjut, ahli kepemiluan itu menjelaskan, menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) jadwal Pilkada Aceh seharusnya di tahun 2022. Tetapi, karena tahapan dan jadwal Pilkada menurut UUPA tidak bisa dilaksanakan lagi dan tidak direspons oleh pusat. Maka pemerintah pusat telah memutuskan pelaksanaan Pilkada Aceh mengikuti nasional. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda