kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Soroti Ketidaksinkronan PKPU 18 dengan UU Pemilu

Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Soroti Ketidaksinkronan PKPU 18 dengan UU Pemilu

Kamis, 01 Februari 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Dosen FISIP UIN Ar-Raniry Ramzi Murzikin menyoroti ketidaksinkronan PKPU 18 dengan UU Pemilu. [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Ar Raniry, Ramzi Murzikin, mengungkapkan perbedaan yang signifikan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dirinya menyoroti tahapan dana kampanye yang diatur dalam PKPU 18. 

"Lampiran tahapan dana kampanye PKPU 18, diatur jadwal penyampaian RKDK dan LADK, selanjutnya penyampaian LPSDK, terus LPPDK," sebut Ramzi kepada Dialeksis.com, Kamis (1/2/2024).

Ramzi menjelaskan bahwa Pasal 118 ayat 1 PKPU 18 menetapkan sanksi bagi partai politik yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yakni pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. 

Ia mengacu pada kasus Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang mencoret dua partai politik yaitu Partai Buruh dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di wilayahnya berdasarkan norma pasal tersebut. 

Namun, Ramzi menyoroti perbedaan pendapat dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, Pasal 338 ayat 1 UU tersebut juga mengatur sanksi pembatalan jika partai politik tidak menyampaikan LADK. 

"Namun, kita harus membaca secara utuh pasalnya, ternyata menyebutkan limitatif batasan waktu dan sanksi pembatalan, sampai kapan? Jawabannya sebagaimana diatur pasal 335 ayat 2," ungkapnya.

Ramzi menekankan bahwa Pasal 335 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur batasan waktu dan sanksi pembatalan secara lebih rinci. Berikut bunyi Ayat 2: Laporan dana kampanye Parpol peserta pemilu yang meliputi penerimaaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara. 

Menurutnya, terdapat perbedaan antara ketentuan dalam PKPU 18 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Ini yang sebenarnya, yang dalam pandangan saya ada norma pengaturan di PKPU 18 yang tidak sejurus dengan ketentuan UU Nomor 7," tegasnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda